Banten

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun: 48 Adegan Digelar, Warga Geruduk Lokasi!

Abdurahman | 28 Oktober 2026, 15:20 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun: 48 Adegan Digelar, Warga Geruduk Lokasi!
Pelaku pembunuhan sadis di Madiun, DBM, saat menjalani pra-rekonstruksi dengan melakukan 48 adegan di 3 TKP berbeda. (Threads/aroundmadiun)

AKURAT BANTEN — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang ibu berinisial DH (30) dan anak kandungnya yang masih balita, AGF (4), di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026).

Tersangka utama dalam kasus ini, Dwi Bagus Martono (DBM), dihadirkan langsung oleh penyidik untuk memperagakan ulang detik-detik mengerikan dari kejahatan yang dilakukannya.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan terborgol, dan wajah tertutup masker, kehadiran DBM di lokasi langsung memantik amarah warga yang telah berkerumun sejak siang hari.

Suasana sempat memanas ketika teriakan sorak-sorai dan hujatan dari warga yang geram membahana di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Aparat kepolisian bahkan harus beberapa kali memberikan teguran tegas kepada massa agar tetap kondusif dan tidak mengganggu jalannya proses hukum.

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Madiun: Pelaku Ber-IQ Tinggi, Lulusan Kampus Bergengsi, dan Eksekusi Korban dalam 2 Hari

Rangkaian 48 Adegan di 3 Lokasi Berbeda

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa total ada 48 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Rekonstruksi ini krusial untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Sebanyak 48 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian kejadian di lokasi perkara, ujar AKBP Arbaridi Jumhur kepada awak media usai kegiatan.

Penyidik membagi pra-rekonstruksi ini ke dalam tiga lokasi krusial untuk membongkar alur kejahatan secara utuh:

  1. Hotel Mataram Baru (Jl. dr. Soetomo, Kota Madiun)

    TKP pertama ini menjadi titik awal mula petaka. Di sini, penyidik merekonstruksi interaksi awal tersangka dan korban DH di meja resepsionis hingga terjadi percekcokan hebat yang berujung pada tewasnya sang ibu.

  2. Rumah Orang Tua Tersangka (Gang Tentrem, Jl. Doho, Kel. Winongo)

    Lokasi kedua ini diduga menjadi tempat hilangnya nyawa bocah malang AGF (4). Menurut polisi, ada beberapa adegan yang sempat dikoreksi di tempat ini untuk mencocokkan bagaimana tersangka menghabisi nyawa anak di bawah umur tersebut.

  3. Rumah Tersangka (Jl. Kunir, Kel. Ngegong)

    TKP terakhir ini menyimpan fakta paling sadis. Di rumah ini, penyidik mendalami upaya sistematis tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatan, termasuk dugaan pembakaran dan penghancuran jasad kedua korban menggunakan mesin pencacah.

Baca Juga: Kredit Rp9,4 Miliar Bobol di BJB Banten: Dokumen Diduga Fiktif, Negara Rugi Rp8,7 M!, Kenapa Bisa Lolos?

Misteri Motif Asmara dan Jejak Pembunuhan Keji

Kasus keji ini pertama kali terkuak berkat keuletan pihak keluarga yang melaporkan hilangnya DH dan AGF pada 5 Oktober 2026 ke Polres Madiun.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil membekuk DBM di Jombang pada 25 Oktober 2026 dan menetapkannya sebagai tersangka.

Hingga saat penulisan ini, polisi masih terus mendalami motif di balik pembunuhan berencana tersebut. Berdasarkan pendalaman sementara, pembunuhan sadis ini diduga dipicu oleh masalah hubungan asmara serta tuntutan korban agar tersangka lebih memberikan perhatian.

Di lokasi ketiga, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana, mulai dari serpihan tulang, abu sisa pembakaran, hingga mesin pencacah yang diduga dipakai untuk melenyapkan jasad ibu dan anak tersebut.

Penyidikan lanjutan masih terus dikembangkan oleh Polda Jatim untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat serta menuntaskan pemberkasan perkara demi keadilan bagi korban dan keluarga.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman